Proses Bisnis Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya
Pengertian Proses Bisnis
Proses Bisnis menurut Wikipedia (https://id.wikipedia.org/wiki/Proses_bisnis) adalah suatu kumpulan aktifitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih tujuan tertentu). Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambailan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan, Proses Bisnis (Business Process) atau Tata Laksana adalah sekumpulan aktifitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Dari berbagai pengertian tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa Proses Bisnis merupakan suatu proses kegiatan, aktifitas, atau pekerjaan yang dilakukan secara terstruktur, dan sistematis, serta memiliki keterkaitan satu dengan lainnya, yang membutuhkan satu atau lebih masukan (input) sebagai suatu trigger untuk menghasilkan suatu keluaran (output), sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Dari pengertian tersebut, diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) elemen penting yang berperan dalam suatu proses bisnis, ketiga elemen tersebut harus ada dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain. tanpa ketiga elemen itu, bisa jadi suatu proses bisnis tidak akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Ketiga elemen penting tersebut berupa masukan (input), proses (process), dan keluaran (output). Masukan (input) akan menjadi awalan sekaligus menjadi trigger dari suatu kegiatan, aktifitas, atau pekerjaan, yang dilakukan melalui suatu proses (process) berupa alur kerja yang terstruktur dan sistematis, untuk menghasilkan suatu akhiran berupa keluaran (output) sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Proses Bisnis Pengenaan
Proses
Bisnis Pengenaan merupakan serangkaian kegiatan, aktifitas, atau pekerjaan yang dilakukan secara terstruktur, dan sistematis, serta memiliki keterkaitan satu dengan lainnya, untuk menetapkan Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya serta menentukan besarnya PBB terutang, berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Dalam
kaitannya dengan proses bisnis atau pihak lain,
Proses Bisnis Pengenaan memiliki
Input dari beberapa proses bisnis lain, yaitu:
- Wajib Pajak berupa Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Lampiran Sura Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP dan LSPOP);
- Pihak ketiga berupa data-data;
- Proses Bisnis Regulasi berupa Rencana Kerja;
- Proses Bisnis Keberatan berupa Permintaan Rekomendasi Nilai; dan
- Proses Bisnis Litigasi berupa Pelaksanaan Putusan Banding/Gugatan, Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali.
- Proses Bisnis Pengawasan, berupa data penyampaian/pengembalian SPOP dan LSPOP, serta data PBB terutang;
- Proses Bisnis Keberatan, berupa Laporan Hasil Penilaian PBB;
- Wajib Pajak, berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
- Proses Bisnis Pembayaran, berupa Nota Dinas Permintaan Pembayaran, Salinan SPPT Rangkap ke-1, Daftar Ketetapan PBB Migas dan Panas Bumi;
- Proses Bisnis Penagihan, berupa Data PBB terutang;
- Proses Bisnis Regulasi, berupa Laporan Uji Petik dan Laporan Kaji Ulang Hasil Penilaian
Proses Bisnis Pengenaan terdiri dari 3 (tiga) Proses Bisnis, yaitu:
- Pendataan;
- Penilaian; dan
- Penetapan.
1. Proses Bisnis Pendataan PBB
Pendataan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagai bahan penetapan besarnya PBB terutang untuk Objek Pajak sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya.
Proses Bisnis Pendataan meliputi:
a. Proses Bisnis
Pendaftaran adalah
Kegiatan
untuk
memperoleh,
mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan,
data Objek Pajak
dan/atau
Subjek
Pajak
untuk
yang belum terdapat dalam administrasi
perpajakan.
b. Proses Bisnis
Pemutakhiran adalah kegiatan
untuk
memperoleh,
mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek
Pajak
dan/atau
Subjek
Pajak
atau
Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam
administrasi
perpajakan.
c. Proses Bisnis
Pemetaan adalah adalah Kegiatan
untuk
memperoleh,
mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek
Pajak
dan/atau
Subjek
Pajak
atau
Wajib Pajak untuk
menghasilkan informasi geografis terkait Objek Pajak dan Wajib Pajak untuk
keperluan administrasi perpajakan.
Input Proses Bisnis
Pendataan
adalah
berupa Rencana Kegiatan dan SPOP/LSPOP yang
disampaian/dikembalikan oleh
Wajib Pajak.
Output Proses Bisnis
Pendataan
berupa Data
SPOP/LSPOP untuk Proses Bisnis Penilaian dan Data penyampaian/pengembalian SPOP/LSPOP untuk Proses Bisnis
Pengawasan.
2. Proses Bisnis Penilaian PBB
Penilaian adalah Serangkaian
kegiatan dalam rangka menentukan nilai pasar wajar atas objek penilaian pada suatu
saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan
standar penilaian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung PBB
terutatang. Objek Pajak yang dinilai berupa tanah dan/atau bangunan.
Proses Bisnis
Penilaian meliputi:
a.
Proses Bisnis
Penilaian NJOP
adalah
Kegiatan
untuk NJOP
yang akan dijadikan
dasar
pengenaan
pajak, dengan
menggunakan
pendekatan
data pasar, pendekatan biaya, dan
pendekatan
kapitalisasi
pendapatan.
b. Proses Bisnis
Uji
Petik
Penilaian
adalah Kegiatan melakukan konfirmasi
kebenaran
data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan menentukan
kembali
nilai
objek
pajak
yang telah ditentukan sebelumnya.
Input Proses Bisnis Penilaian adalah data SPOP/LSPOP
dari Proses Bisnis Pendataan, Data-data dari Pihak ketiga, Permintaan
Rekomendasi Nilai dari Proses Bisnis Keberatan, dan Rencana Kerja dari Proses
Bisnis Regulasi.
Output Proses Bisnis Penilaian Nilai Bumi/m2
dan
Nilai Bangunan/m2 ke Proses Bisnis Penetapan
(J.03), Laporan Hasil Penelitian PBB ke Proses Bisnis Keberatan, Laporan Kaji
Ulang Hasil Penilaian dan Laporan Uji Petik ke Kebijakan.
3. Proses Bisnis Penetapan PBB
Penetapan
adalah kegiatan untuk menetapkan besarnya
PBB yang terutang kepada Wajib Pajak dengan
menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang merupakan dasar
penagihan pajak.
Proses Bisnis
Penetapan meliputi:
a. Proses Bisnis
Penyusunan Usulan Lampiran KMK NJOP yaitu kegiatan untuk
menyusun NJOP berdasarkan Nilai Bumi/m2
dan
Nilai Bangunan/m2
yang akan digunakan sebagai lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai NJOP
sebagai dasar pengenaan PBB.
b. Proses Bisnis Penerbitan KMK
NJOP yaitu kegiatan untuk
menyusun Keputusan Menteri
Keuangan mengenai NJOP sebagai dasar pengenaan PBB berdasarkan usulan yang
disampaikan oleh KPP.
c.
Proses Bisnis Penerbitan SPPT yaitu kegiatan untuk menetapkan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib
Pajak dengan menerbitkan SPPT.
d. Proses Bisnis Penatausahaan SPPT PBB
Migas dan PBB Panas Bumi Pemindahbukuan, yaitu kegiatan untuk menatausahakan SPPT PBB Migas dan PBB Panas Bumi
yang pembayarannya melalui mekanisme pemindabukuan.
Input
Proses Bisnis
Penetapan adalah Nilai Bumi/m2
dan
Nilai Bangunan/m2 dari Proses Bisnis Penilaian
NJOP, Surat Keputusan dari Proses Bisnis Keberatan, Pelaksanaan
Putusan Banding
/ Gugatan, Pelaksanaan Putusan
Peninjauan Kembali dari Proses Bisnis Litigasi.
Output Proses Bisnis Penetapan adalah
Data PBB Terutang ke Proses Bisnis Penagihan, dan Proses Bisnis Pengawasan, SPPT yang disampaikan kepada Wajib, dan Nota
Dinas Permintaan Pembayaran, Salinan
SPPT Rangkap ke-1, Daftar
Ketetapan PBB Migas dan Panas Bumike Proses Bisnis Pembayaran.
thanks sangat bermanfaat, kalau boleh tau sumber peraturan dari artikel ini peraturannya apa ya? terimakasih
BalasHapusBaccarat - New Rules | 2021 Review of Casino Guide
BalasHapusIt is similar to a lot หารายได้เสริม of 바카라 baccarat. This game is similar to many other casino 제왕 카지노 games except for the game's features.
Borgata Hotel Casino & Spa - JM Hub
BalasHapusBorgata Hotel Casino & Spa · 제주 출장샵 Book Now · 보령 출장안마 No Directions. The 동해 출장안마 casino and hotel offers a great range of table games, 구미 출장안마 slots, poker, blackjack, roulette and 안산 출장샵