Senin, 23 November 2015

Proses Bisnis Pengenaan PBB Sektor P3L di DJP



Proses Bisnis Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya 



  •  Pengertian Proses Bisnis  


Proses Bisnis menurut Wikipedia (https://id.wikipedia.org/wiki/Proses_bisnis) adalah suatu kumpulan aktifitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih tujuan tertentu).  Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambailan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan, Proses Bisnis (Business Process) atau Tata Laksana adalah sekumpulan aktifitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Dari berbagai pengertian tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa Proses Bisnis merupakan suatu proses kegiatan, aktifitas, atau pekerjaan yang dilakukan secara terstruktur, dan sistematis, serta memiliki keterkaitan satu dengan lainnya, yang membutuhkan satu atau lebih masukan (input) sebagai suatu trigger untuk menghasilkan suatu keluaran (output), sesuai dengan tujuan yang diharapkan. 
Dari pengertian tersebut, diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) elemen penting yang berperan dalam suatu proses bisnis, ketiga elemen tersebut harus ada dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain. tanpa ketiga elemen itu, bisa jadi suatu proses bisnis tidak akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Ketiga elemen penting tersebut berupa masukan (input), proses (process), dan keluaran (output). Masukan (input) akan menjadi awalan sekaligus menjadi trigger dari suatu kegiatan, aktifitas, atau pekerjaan, yang dilakukan melalui suatu proses (process) berupa alur kerja yang terstruktur dan sistematis, untuk menghasilkan suatu akhiran berupa keluaran (output) sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

  •  Proses Bisnis Pengenaan

Proses Bisnis Pengenaan merupakan serangkaian kegiatan, aktifitas, atau pekerjaan yang dilakukan secara terstruktur, dan sistematis, serta memiliki keterkaitan satu dengan lainnya, untuk menetapkan Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya serta menentukan besarnya PBB terutang, berdasarkan peraturan perundang-undangan. 
Dalam kaitannya dengan proses bisnis atau pihak lain, Proses Bisnis Pengenaan memiliki Input dari beberapa proses bisnis lain, yaitu: 

  • Wajib Pajak berupa Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Lampiran Sura Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP dan LSPOP);
  • Pihak ketiga berupa data-data;
  • Proses Bisnis Regulasi berupa Rencana Kerja;
  • Proses Bisnis Keberatan berupa Permintaan Rekomendasi Nilai; dan
  •  Proses Bisnis Litigasi berupa Pelaksanaan Putusan Banding/Gugatan, Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali.
Dalam kaitannya dengan proses bisnis atau pihak lain, Proses Bisnis Pengenaan memberikan Output ke beberapa proses bisnis atau pihak lain, yaitu:
  • Proses Bisnis Pengawasan, berupa data penyampaian/pengembalian SPOP dan LSPOP, serta data PBB terutang;
  • Proses Bisnis Keberatan, berupa Laporan Hasil Penilaian PBB; 
  • Wajib Pajak, berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
  • Proses Bisnis Pembayaran, berupa Nota Dinas Permintaan Pembayaran, Salinan SPPT Rangkap ke-1, Daftar Ketetapan PBB Migas dan Panas Bumi;
  • Proses Bisnis Penagihan, berupa Data PBB terutang;
  • Proses Bisnis Regulasi, berupa Laporan Uji Petik dan Laporan Kaji Ulang Hasil Penilaian

Proses Bisnis Pengenaan terdiri dari 3 (tiga) Proses Bisnis, yaitu:
  1. Pendataan;
  2. Penilaian; dan
  3. Penetapan. 
1. Proses Bisnis Pendataan PBB
Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Serangkaian kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagai bahan penetapan besarnya PBB terutang untuk Objek Pajak sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya. 
Proses Bisnis Pendataan meliputi:
a.   Proses Bisnis Pendaftaran adalah Kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak untuk yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan.

b.    Proses Bisnis Pemutakhiran adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam administrasi perpajakan.

c.    Proses Bisnis Pemetaan adalah adalah Kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk menghasilkan informasi geografis terkait Objek Pajak dan Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
Input Proses Bisnis Pendataan adalah berupa Rencana Kegiatan dan SPOP/LSPOP yang disampaian/dikembalikan oleh Wajib Pajak.

Output Proses Bisnis Pendataan berupa Data SPOP/LSPOP untuk Proses Bisnis Penilaian dan Data penyampaian/pengembalian SPOP/LSPOP untuk Proses Bisnis Pengawasan. 

 2. Proses Bisnis Penilaian PBB
Penilaian adalah Serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai pasar wajar atas objek penilaian pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan standar penilaian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung PBB terutatang. Objek Pajak yang dinilai berupa tanah dan/atau bangunan.
Proses Bisnis Penilaian meliputi:

a.    Proses Bisnis Penilaian NJOP adalah Kegiatan untuk NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan.

b.    Proses Bisnis Uji Petik Penilaian  adalah Kegiatan melakukan konfirmasi kebenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan menentukan kembali nilai objek pajak yang telah ditentukan sebelumnya.
Input Proses Bisnis Penilaian adalah data SPOP/LSPOP dari Proses Bisnis Pendataan, Data-data dari Pihak ketiga, Permintaan Rekomendasi Nilai dari Proses Bisnis Keberatan, dan Rencana Kerja dari Proses Bisnis Regulasi.

Output Proses Bisnis Penilaian Nilai Bumi/m2 dan Nilai Bangunan/m2 ke Proses Bisnis Penetapan (J.03), Laporan Hasil Penelitian PBB ke Proses Bisnis Keberatan, Laporan Kaji Ulang Hasil Penilaian dan Laporan Uji Petik ke Kebijakan.

 3. Proses Bisnis Penetapan PBB

Penetapan adalah kegiatan untuk menetapkan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang merupakan dasar penagihan pajak.

Proses Bisnis Penetapan meliputi:

a.    Proses Bisnis Penyusunan Usulan Lampiran KMK NJOP yaitu kegiatan untuk menyusun NJOP berdasarkan Nilai Bumi/m2 dan Nilai Bangunan/m2 yang akan digunakan sebagai lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.

b.  Proses Bisnis Penerbitan KMK NJOP yaitu kegiatan untuk menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai NJOP sebagai dasar pengenaan PBB berdasarkan usulan yang disampaikan oleh KPP.

c.    Proses Bisnis Penerbitan SPPT yaitu kegiatan untuk menetapkan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan SPPT.

d.    Proses Bisnis Penatausahaan SPPT PBB Migas dan PBB Panas Bumi  Pemindahbukuan, yaitu kegiatan untuk menatausahakan SPPT PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang pembayarannya melalui mekanisme pemindabukuan.

Input Proses Bisnis Penetapan adalah Nilai Bumi/m2 dan Nilai Bangunan/m2 dari Proses Bisnis Penilaian NJOP, Surat Keputusan dari Proses Bisnis Keberatan, Pelaksanaan Putusan Banding / Gugatan, Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali dari Proses Bisnis Litigasi.

Output Proses Bisnis Penetapan adalah Data PBB Terutang ke Proses Bisnis Penagihan, dan Proses Bisnis Pengawasan, SPPT yang disampaikan kepada Wajib, dan Nota Dinas  Permintaan Pembayaran, Salinan SPPT Rangkap ke-1, Daftar Ketetapan PBB Migas dan Panas Bumike Proses Bisnis Pembayaran.

3 komentar:

  1. thanks sangat bermanfaat, kalau boleh tau sumber peraturan dari artikel ini peraturannya apa ya? terimakasih

    BalasHapus
  2. Baccarat - New Rules | 2021 Review of Casino Guide
    It is similar to a lot หารายได้เสริม of 바카라 baccarat. This game is similar to many other casino 제왕 카지노 games except for the game's features.

    BalasHapus
  3. Borgata Hotel Casino & Spa - JM Hub
    Borgata Hotel Casino & Spa · 제주 출장샵 Book Now · 보령 출장안마 No Directions. The 동해 출장안마 casino and hotel offers a great range of table games, 구미 출장안마 slots, poker, blackjack, roulette and 안산 출장샵

    BalasHapus