Senin, 24 September 2018

Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2)....(Part 1)



Aplikasi Online Untuk Notaris dan PPAT



PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34 Tahun 2016) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada dasarnya merupakan bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah kepada bagi Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Disamping itu, PP ini juga mempertegas bahwa Pejabat yang berwenang hanya dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi pengalihan telah dilakukan Penelitian Formal oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Proses Penelitian Formal bukti penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari isu Ease of Doing Business (EoDB). EoDB merupakan survei yang dilakukan oleh World Bank (bank dunia) untuk mengukur kesederhanaan, efisiensi, dan aksesibilitas dalam berbisnis di suatu Negara. Berdasarkan laman http://eodb.ekon.go.id, yang diakses tanggal 12 Desember 2017 pukul 10.00, Dengan adanya EoDB, pemerintah dapat melihat respon para pelaku usaha terkait dengan regulasi yang ditetapkan sebelumnya. Hasil dari survei EoDB yang menyangkut 10 indikator tersebut mampu mencerminkan perilaku para pelaku usaha dalam menghadapi peraturan dan regulasi yang ada. Dengan meningkatnya indeks EoDB, diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang baik dan mampu merangsang usaha-usaha baru untuk tumbuh dan lebih berkembang di Indonesia. Selain itu, peningkatan indeks of EoDB diharapkan mampu meningkatkan produk domestik bruto yang pada akhirnya mampu meningkatkan daya saing nasional.
Bank Dunia dalam laporan teranyarnya terkait kemudahan berbisnis EODB Tahun 2018, menaikkan peringkat Indonesia ke posisi 72, naik 19 peringkat dibandingkan posisi pada Tahun 2017. Pemerintahan Presiden Joko Widodo selama tiga tahun terakhir memiliki konsen untuk mengerek peringkat kemudahan berbisnis. Jokowi bahkan menargetkan Indonesia dapat masuk dalam peringkat 40 besar pada 2019 mendatang. (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171101082939-92-252614/naik-ke-peringkat-72-kemudahan-berbisnis-ri-di-bawah-vietnam/).

Salah satu indikator dalam survei EoDB adalah terkait registering property (pendaftaran properti). Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain.
Pihak-pihak terkait yang berhubungan langsung dengan proses bisnis Pendaftaran properti (registering property) adalah BPN, Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kementerian Keuangan (DJP), dan Pemerintah Daerah.

Gambar 1 Registering Property

Dari sisi DJP, Saat ini pelayanan pendaftaran tanah semakin dimudahkan, salah satunya dalam bentuk pengurangan nilai PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang diberikan pemerintah melalui diterbitkannya PP34 Tahun 2016. Dengan berlakunya PP 34 Tahun 2016, tarif Pajak Penghasilan yang sebelumnya 5%, berkurang menjadi 2,5%. Ini salah satu cara bagi DJP untuk lebih meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak guna mendukung kemudahan berusaha (EoDB).
Selain pengurangan PPh, DJP juga berperan dalam pelaksanaan Penelitian Formal atas bukti penyetoran PPh yang telah disetorkan oleh WP. Hasil Penelitian Formal ini sangat berpengaruh pada proses lanjutan pendaftaran tanah (AJB dan sertifikat). Oleh karena itu, semakin cepat pelaksanaan Penelitian Formal oleh DJP, maka semakin cepat pula dalam proses Akta Jual Beli (AJB) di PPAT dan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Belum adanya Aplikasi Penelitian Formal secara Elektronik untuk PPAT dan BPN
Melalui program EoDB, Instansi atau Lembaga terkait berupaya untuk menciptakan berbagai inovasi, baik itu dari sisi regulasi, maupun sistem aplikasi, yang dapat mendukung meningkatnya indeks EoDB sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Seperti telah dijelaskan diatas, DJP menjadi salah satu Instansi atau Lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan EoDB, khususnya terkait registering property. Oleh karena itu, DJP juga harus ikut berinovasi untuk menciptakan suatu tools yang dapat digunakan oleh stakeholders dalam rangka percepatan proses registering property sebagaimana dimaksud.
Ketentuan yang ada saat ini mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib melakukan pembayaran PPh dan melakukan permohonan Penelitian Formal kepada KPP untuk diberikan Surat Keterangan Penelitian Formal atas pemenuhan kewajiban penyetoran PPh (SuKet).
Orang pribadi atau badan tersebut harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban PPh secara manual dan elektronik. Saat ini permohonan Penelitian Formal masih dilakukan secara manual. Sedangkan permohonan Penelitian Formal secara elektronik masih belum bisa dilakukan, karena sistem aplikasi pendukung masih belum tersedia. Dengan kondisi tersebut, mau tidak mau Orang pribadi atau badan harus datang langsung ke KPP untuk melakukan permohonan Penelitian Formal.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada orang pribadi atau badan, dan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (Penelitian Formal), serta dalam rangka mendukung pelaksanaan program EoDB yang dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia, khususnya terkait proses pendaftaran properti, maka sudah saatnya DJP bertransformasi untuk menciptakan suatu sistem aplikasi sehingga proses Penelitian Formal dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan akurat. Sistem aplikasi sebagaimana dimaksud dapat diakses online kapanpun, dimanapun, tanpa harus datang langsung ke KPP.

A.  Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 40/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

B.  Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan kajian ini adalah untuk mengidentifikasi seberapa besar kebutuhan terkait pengembangan system aplikasi yang dapat digunakan dalam penyelesaian permohonan Penelitian Formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2).
Tujuan dari penyusunan tulisan ini adalah sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat yang berwenang di DJP dalam pengambilan keputusan terkait pemenuhan kebutuhan sistemaplikasi yang dapat digunakan dalam penyelesaian permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2)(Bersambung....Part II)