Aplikasi Online Untuk Notaris dan PPAT
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berlakunya
Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34 Tahun 2016) tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada
dasarnya merupakan bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah kepada bagi Wajib
Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh WP dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Disamping
itu, PP ini juga mempertegas bahwa Pejabat
yang berwenang hanya dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau
risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila
kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi
pengalihan telah dilakukan Penelitian Formal oleh Kantor Pelayanan
Pajak (KPP).
Proses
Penelitian Formal
bukti penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari isu Ease of Doing Business (EoDB). EoDB merupakan survei yang dilakukan oleh World Bank (bank dunia) untuk mengukur kesederhanaan, efisiensi, dan
aksesibilitas dalam
berbisnis di suatu Negara. Berdasarkan
laman http://eodb.ekon.go.id, yang diakses tanggal 12 Desember
2017 pukul 10.00,
Dengan adanya EoDB,
pemerintah dapat melihat respon para
pelaku usaha terkait dengan regulasi yang ditetapkan sebelumnya. Hasil dari
survei EoDB yang menyangkut
10 indikator tersebut mampu mencerminkan perilaku para pelaku usaha dalam menghadapi peraturan dan
regulasi yang ada. Dengan meningkatnya indeks EoDB, diharapkan mampu menciptakan iklim
investasi yang baik dan mampu merangsang usaha-usaha baru untuk tumbuh dan
lebih berkembang di Indonesia. Selain itu, peningkatan indeks of EoDB
diharapkan mampu meningkatkan produk domestik bruto yang pada akhirnya mampu
meningkatkan daya saing nasional.
Bank
Dunia dalam laporan teranyarnya terkait kemudahan berbisnis EODB Tahun 2018, menaikkan peringkat Indonesia ke
posisi 72, naik
19 peringkat dibandingkan posisi pada Tahun 2017.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo selama tiga tahun terakhir memiliki konsen untuk mengerek peringkat kemudahan
berbisnis. Jokowi bahkan menargetkan
Indonesia dapat masuk dalam peringkat 40 besar pada 2019 mendatang. (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171101082939-92-252614/naik-ke-peringkat-72-kemudahan-berbisnis-ri-di-bawah-vietnam/).
Tabel 1. Peringkat EoDB Antar
Negara Asean
Salah satu indikator dalam survei EoDB
adalah terkait registering property (pendaftaran
properti). Pendaftaran tanah
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada
pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain.
Pihak-pihak terkait yang berhubungan
langsung dengan proses bisnis Pendaftaran properti (registering property) adalah BPN, Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kementerian Keuangan (DJP), dan Pemerintah Daerah.
Gambar 1 Registering
Property
Dari sisi DJP, Saat ini pelayanan
pendaftaran tanah semakin dimudahkan, salah satunya dalam bentuk pengurangan nilai PPh atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang diberikan pemerintah melalui
diterbitkannya PP34 Tahun 2016. Dengan berlakunya PP 34 Tahun 2016,
tarif Pajak Penghasilan yang sebelumnya 5%, berkurang menjadi 2,5%. Ini salah
satu cara bagi DJP untuk lebih meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak guna
mendukung kemudahan berusaha (EoDB).
Selain
pengurangan PPh, DJP juga berperan dalam pelaksanaan Penelitian Formal atas
bukti penyetoran PPh yang telah disetorkan oleh WP. Hasil Penelitian Formal ini
sangat berpengaruh pada proses lanjutan pendaftaran tanah (AJB dan sertifikat).
Oleh karena itu, semakin cepat pelaksanaan Penelitian Formal oleh DJP, maka
semakin cepat pula dalam proses Akta Jual Beli (AJB) di PPAT dan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Belum adanya Aplikasi Penelitian Formal secara Elektronik untuk PPAT dan
BPN
Melalui program EoDB, Instansi atau Lembaga
terkait berupaya untuk menciptakan berbagai inovasi, baik itu dari
sisi regulasi, maupun sistem aplikasi, yang dapat mendukung meningkatnya indeks
EoDB sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Seperti telah
dijelaskan diatas, DJP menjadi salah satu Instansi atau Lembaga yang terlibat
dalam pelaksanaan EoDB, khususnya terkait registering
property. Oleh
karena itu, DJP juga harus ikut berinovasi untuk menciptakan suatu tools yang dapat digunakan oleh stakeholders dalam rangka percepatan
proses registering property sebagaimana
dimaksud.
Ketentuan yang ada saat ini mengatur bahwa orang
pribadi atau badan
yang memperoleh
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib melakukan
pembayaran PPh dan melakukan
permohonan Penelitian Formal kepada KPP untuk diberikan Surat Keterangan
Penelitian Formal atas pemenuhan kewajiban penyetoran PPh (SuKet).
Orang pribadi
atau badan tersebut harus menyampaikan permohonan penelitian bukti
pemenuhan kewajiban PPh secara manual dan elektronik. Saat ini permohonan
Penelitian Formal masih dilakukan secara manual. Sedangkan permohonan
Penelitian Formal secara elektronik masih belum bisa dilakukan, karena sistem
aplikasi pendukung masih belum tersedia. Dengan kondisi tersebut, mau tidak mau
Orang
pribadi atau badan harus datang langsung ke KPP untuk melakukan
permohonan Penelitian Formal.
Dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada orang pribadi
atau badan,
dan untuk memberikan
kemudahan dalam melakukan
permohonan
penelitian bukti pemenuhan kewajiban
penyetoran PPh atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
(Penelitian Formal),
serta dalam rangka mendukung pelaksanaan program
EoDB yang dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia, khususnya
terkait proses pendaftaran properti,
maka sudah saatnya DJP
bertransformasi untuk menciptakan suatu sistem aplikasi
sehingga proses Penelitian Formal
dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan akurat. Sistem aplikasi sebagaimana dimaksud
dapat diakses online kapanpun, dimanapun, tanpa harus
datang langsung ke KPP.
A.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 40/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 40/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
B.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan kajian ini
adalah untuk mengidentifikasi seberapa besar kebutuhan terkait
pengembangan system aplikasi yang dapat digunakan dalam
penyelesaian permohonan Penelitian Formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran
PPh Pasal 4 Ayat
(2).
Tujuan dari penyusunan tulisan ini
adalah sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat yang berwenang di DJP dalam pengambilan keputusan terkait
pemenuhan kebutuhan sistemaplikasi yang dapat digunakan dalam
penyelesaian permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh
Pasal 4 Ayat
(2). (Bersambung....Part II)

